JUMLAH PENDUDUK YANG MEMILIKI AKTA KELAHIRAN ADALAH DOKUMEN IDENTITAS RESMI DAN BUKTI SAH STATUS SERTA PERSTIWA KELAHIRAN SESEORANG.
JUMLAH PENDUDUK MEMILIKI KTP-EL MENURUT KECAMATAN DAN JENIS KELAMIN ADALAH SEBUAH DOKUMEN IDENTITAS RESMI YANG SAH DI INDONESIA YANG BERFUNGSI SEBAGAI BUKTI DIRI
RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK ADALAH PERBANDINGAN JUMLAH PENDUDUK LAKI-LAKI TERHADAP JUMLAH PENDUDUK PEREMPUAN DALAM SUATU POPULASI,BIASANYA DINYATAKAN DALAM JUMLAH LAKI-LAKI PER 100 PEREMPUAN
Laju Pertumbuhan Penduduk pada Kurun waktu tahunan adalah Perubahan jumlah penduduk per tahun dalam persentase,dihitung dari selisih antara jumlah penduduk pada akhir dan awal periode,dibagi dengan jumlah penduduk awal lalu dikalikan 100%
JUMLAH PENDUDUK USIA 15 TAHUN KE ATAS YANG BEKERJA ADALAH BAGIAN DARI ANGKATAN KERJA YANG AKTIF MENCARI ATAU MEMILIKI PEKERJAAN,TERMASUK MEREKA YANG SEDANG BEKERJA ,SEMENTARA TIDAK BEKERJA KARENA ALASAN TERTENTU ,DAN YANG SEDANG MENCARI PEKERJAAN
Penduduk 15 tahun ke atas yang bekerja menurut pekerjaan utama adalah berusahan sendiri,berusaha di bantu buruh pekerja keluarga,buruh kariawan pegawai ,pekerja bebas pertanian,pekerja bebas di non pertanian dan pekerja keluarga tak dibayar
Akta Kelahiran 0-18 Tahun < 1 Hari adalah istilah yang mengacu pada dokumen akta Kelahiran yang diterbitkan untuk anak-anak dalam rentan waktu usia 0 tahun hingga tepat sebelum usia 18 tahun
Kepemilikan Akta kelahiran 0-4 tahun adalah hak setiap anak untuk di akuai identitasnya oleh Negara dan Kewajiban orang tua untuk mendaftarkan kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak fundamental setiap anak untuk mendapatkan identitas diri yang sah di mata hukum,yang memuat data seperti nama,tanggal dan tempat lahir serta data orang tua.
Umur anak 0-17 tahun adalahrentang usia anak-anak dan remaja yang mencakup berbagai tahapan perkembangan Fisik,motorik,kognitif,emosional dan sosial.